Sertifikat Profesional Mediator memiliki masa berlaku sesuai Skema Sertifikasi yang berlaku.
Pemegang sertifikat dapat mengajukan Re-sertifikasi sebelum masa berlaku berakhir. Proses ini dilakukan berdasarkan persyaratan dalam Skema Sertifikasi, termasuk pemenuhan bukti kompetensi berkelanjutan dan/atau asesmen ulang bila diperlukan.
Proses re-sertifikasi dikenakan biaya administrasi dan/atau asesmen yang ditetapkan secara transparan, adil, dan non-diskriminatif. Penetapan biaya tidak mempengaruhi keputusan sertifikasi, yang sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan persyaratan kompetensi.
Besaran biaya akan diinformasikan secara resmi sebelum pelaksanaan re-sertifikasi.