Civitas academica dan tenaga kependidikan, mencakup dosen, mahasiswa, dan staf akademik yang memiliki minat atau peran dalam pengembangan keilmuan, pembelajaran, maupun praktik mediasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Profesional, yaitu individu yang menjalankan praktik mediasi atau peran pendukungnya secara profesional, termasuk konsultan, fasilitator, praktisi hukum, dan penyuluh.
Perusahaan, dalam upaya membangun mekanisme penyelesaian perselisihan, perbedaan pendapat, atau permasalahan secara dialogis dan efektif di lingkungan kerja atau dengan pihak eksternal.
Instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang membutuhkan SDM kompeten dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau mendorong terciptanya kesepahaman antar pihak.
Lembaga dan organisasi, seperti organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, lembaga riset, serta organisasi sosial lainnya yang berperan dalam memfasilitasi proses musyawarah atau pencapaian kesepakatan antar pihak.
Tujuan Sertifikasi
Memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi seorang mediator.
Memastikan bahwa mediator P4M memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan peraturan nasional.
Sebagai acuan bagi LSP P4M dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
LSP P4M
Tower Fontana Lantai 15 Nomor i2 (BF-15i2), The Mansion Bougenville Office Tower Jalan Trembesi Blok D. Bandar Baru Komplek Kemayoran, Desa/Kelurahan Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Kota Adm. Jakarta utara, Provinsi DKI Jakarta, 14410