Alur Proses Sertifikasi

Informasi dan Sosialisasi

LSP P4M memberikan informasi kepada calon peserta mengenai program sertifikasi mediator.

Pendaftaran Sertifikasi

Peserta mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi dengan memenuhi persyaratan administratif.

Verifikasi Dokumen

Tim LSP P4M memverifikasi kelengkapan dan validasi dokumen yang telah diajukan oleh peserta.

Persiapan Uji Kompetensi

LSP P4M memberikan informasi teknis kepada peserta terkait pelaksanaan uji kompetensi yaitu lokasi, waktu pelaksanaan dan hal-hal yang perlu di persiapkan.

Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP P4M.

Keputusan dan Pengumuman Hasil

>Hasil uji dinilai oleh tim asesor.

>Peserta dinyatakan kompeten atau belum kompeten sesuai standar kompetensi mediator.

>Peserta menerima hasil melalui surat resmi.

Penerbitan Sertifikat

Peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima Sertifikat Kompetensi Mediator dengan masa berlaku yang sudah ditentukan.

Re-Sertifikasi

Peserta yang memiliki sertifikat dengan masa berlaku yang akan habis, dapat memperpanjang masa berlaku dengan mengikuti re-sertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi.

No module Published on Offcanvas position